Beranda

Artikel

Ini Perbedaan Pkwt, Pkwtt, Dan Outsourcing, Jangan Sampai Salah Paham!

Ini Perbedaan PKWT, PKWTT, dan Outsourcing, Jangan Sampai Salah Paham!

29 Dec 2025

img-Ini Perbedaan PKWT, PKWTT, dan Outsourcing, Jangan Sampai Salah Paham!Education

Di dunia kerja, istilah seperti PKWT, PKWTT, dan outsourcing sering terdengar terutama saat membaca kontrak kerja, lowongan pekerjaan, atau obrolan antar karyawan. Sayangnya, tidak sedikit yang masih menyamakan ketiganya atau bahkan salah memahami maknanya. Padahal, perbedaan PKWT, PKWTT, dan outsourcing sangat berpengaruh terhadap status kerja, masa kontrak, hingga hak yang diterima karyawan.

Kesalahpahaman ini bukan hal sepele, lho. Banyak karyawan baru yang menandatangani perjanjian kerja tanpa benar-benar memahami jenis hubungan kerja yang mereka jalani. Di sisi lain, perusahaan juga dituntut untuk menerapkan sistem ketenagakerjaan yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan operasional. Di sinilah pemahaman yang tepat menjadi kunci bagi kedua belah pihak.

Melalui artikel ini, kita akan membahas pengertian PKWT, PKWTT, dan outsourcing, sekaligus mengulas perbedaan mendasarnya secara jelas dan mudah dipahami. Tidak hanya dari sisi karyawan, pembahasan juga akan menyentuh sudut pandang perusahaan agar gambaran yang disajikan lebih utuh dan objektif.

Dengan memahami kapan perusahaan menggunakan PKWT, PKWTT, atau outsourcing, kamu juga akan bisa lebih bijak dalam membaca kontrak kerja dan mengambil keputusan karir. Mari kita bahas satu per satu agar tidak ada lagi salah paham di dunia kerja!

Apa Itu PKWT, PKWTT, dan Outsourcing? Ini Pengertian Dasarnya

Apa Itu Pkwt, Pkwtt, Dan Outsourcing  Ini Pengertian Dasarnya

Dalam dunia kerja, istilah PKWT, PKWTT, dan outsourcing sering muncul dalam kontrak kerja maupun lowongan pekerjaan. Ketiganya sama-sama mengatur hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, tetapi memiliki konsep dan implikasi yang berbeda. Jika tidak dipahami dengan benar, perbedaan ini bisa memengaruhi hak, kewajiban, hingga keamanan kerja di kemudian hari. Simak pengertiannya masing-masing berikut!

1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT adalah status kerja untuk karyawan kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi oleh waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Durasi PKWT maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan, dan hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, seperti pekerjaan musiman atau proyek tertentu.

Dalam skema PKWT, tidak diperbolehkan adanya masa percobaan (probation). Namun, ketika kontrak berakhir, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan, dengan syarat masa kerja minimal 1 bulan. Artinya, meskipun bersifat sementara, PKWT tetap memberikan perlindungan dasar bagi pekerja.

Contoh sederhana:

Seorang staf marketing direkrut untuk mengelola kampanye promosi produk baru selama 1 tahun. Setelah kontrak berakhir dan proyek selesai, hubungan kerja pun berakhir.

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

PKWTT adalah status kerja untuk karyawan tetap dengan hubungan kerja yang tidak dibatasi waktu tertentu sama sekali. Hubungan kerja ini berlangsung hingga pensiun atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah secara hukum. PKWTT umumnya digunakan untuk pekerjaan inti yang bersifat berkelanjutan.

Berbeda dengan PKWT, PKWTT memperbolehkan masa percobaan maksimal 3 bulan. Jika terjadi PHK, karyawan PKWTT berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Contoh sederhana:

Seorang staf HR direkrut sebagai karyawan tetap untuk mengelola administrasi karyawan perusahaan secara berkelanjutan, hingga pensiun atau terjadi PHK sesuai aturan.

3. Outsourcing (Alih Daya)

Outsourcing adalah sistem kerja di mana perusahaan menggunakan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa. Dalam skema ini, pekerja tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan tempat ia bekerja sehari-hari, melainkan dengan perusahaan alih daya.

Pekerja outsourcing bisa berstatus PKWT atau PKWTT, tetapi status tersebut tetap melekat pada perusahaan vendor. Jenis pekerjaan yang dialihdayakan umumnya bersifat penunjang, seperti keamanan, kebersihan, atau katering.

Singkatnya, PKWT, PKWTT, dan outsourcing sama-sama legal dan diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda. Memahami pengertian dasarnya akan memudahkan kamu memahami perbedaan dan dampaknya pada status kerja di bagian selanjutnya.

Contoh sederhana:

Petugas keamanan yang berjaga di kantor X berasal dari perusahaan jasa keamanan Y sebagai pihak ketiga. Meski bekerja setiap hari di area kantor X dan mengikuti jam operasional di sana, status kerjanya tetap terikat dengan perusahaan penyedia jasa keamanan Y, bukan sebagai karyawan langsung perusahaan X.

Perbedaan PKWT, PKWTT, dan Outsourcing yang Wajib Dipahami Karyawan

Perbedaan Pkwt Dan Pkwtt Pekerja Wajib Tahu

Sebagai karyawan, memahami perbedaan PKWT, PKWTT, dan outsourcing sangat penting karena menyangkut kepastian kerja, hak finansial, dan perlindungan hukum. Setiap status kerja memiliki aturan yang berbeda terkait durasi kontrak, masa percobaan, hingga hak saat kontrak berakhir atau terjadi PHK. 

Mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, berikut perbedaan utamanya.

Tabel Perbedaan PKWT, PKWTT, dan Outsourcing

Aspek

PKWT (Kontrak)

PKWTT (Tetap)

Outsourcing

Status Kerja

Karyawan kontrak

Karyawan tetap

Karyawan vendor (alih daya)

Durasi Kerja

Maks. 5 tahun (termasuk perpanjangan)

Tidak terbatas waktu

Tergantung kontrak dengan vendor

Masa Percobaan

Tidak boleh ada probation

Boleh maks. 3 bulan

Mengikuti status di vendor

Bentuk Kontrak

Wajib tertulis

Tertulis atau lisan

Dengan perusahaan alih daya

Hak Saat Berakhir/PHK

Uang kompensasi

Pesangon, UPMK, UPH

Sesuai status (PKWT/PKWTT di vendor)

Hubungan Kerja

Langsung dengan perusahaan

Langsung dengan perusahaan

Dengan perusahaan penyedia jasa

Intinya, perbedaan PKWT, PKWTT, dan outsourcing terletak pada hubungan kerja, durasi, serta hak yang melekat pada karyawan. Memahami perbedaan ini membantu kamu sebagai karyawan untuk membaca kontrak dengan lebih cermat dan menghindari risiko salah paham di kemudian hari!

Hak dan Risiko di Balik PKWT, PKWTT, dan Outsourcing

Hak Dan Risiko Di Balik Pkwt, Pkwtt, Dan Outsourcing

Setelah memahami perbedaannya, pertanyaan penting berikutnya adalah: apa dampaknya bagi karyawan? Setiap status kerja membawa hak tertentu, tetapi juga memiliki risiko yang perlu disadari sejak awal. Dengan memahami kedua sisi ini, karyawan bisa mengambil keputusan kerja dengan lebih rasional dan realistis.

1. Hak dan Risiko pada PKWT (Karyawan Kontrak)

Sebagai karyawan PKWT, hak utama yang melekat adalah uang kompensasi di akhir kontrak, jaminan upah sesuai ketentuan, serta perlindungan BPJS. Namun, karena hubungan kerjanya dibatasi waktu, risiko terbesar PKWT adalah ketidakpastian kelanjutan kerja setelah kontrak berakhir.

Risiko lain muncul jika PKWT digunakan tidak sesuai ketentuan, misalnya untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dalam kondisi ini, karyawan sering berada di posisi lemah karena kurang memahami hak hukumnya, meskipun aturan sebenarnya berpihak pada pekerja.

2. Hak dan Risiko pada PKWTT (Karyawan Tetap)

PKWTT menawarkan keamanan kerja yang lebih stabil. Karyawan memiliki hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak jika terjadi PHK. Selain itu, status ini memberikan kepastian karir jangka panjang dan jenjang pengembangan yang lebih jelas.

Meski demikian, PKWTT bukan berarti tanpa risiko. Tekanan kinerja, evaluasi berkala, dan restrukturisasi perusahaan tetap bisa berujung pada PHK, meskipun prosesnya harus melalui mekanisme hukum yang ketat.

3. Hak dan Risiko pada Outsourcing

Bagi pekerja outsourcing, hak normatif seperti THR, cuti, BPJS, dan upah tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan alih daya. Jika statusnya PKWT, pekerja juga berhak atas uang kompensasi. Prinsip TUPE menjadi perlindungan penting saat terjadi pergantian vendor.

Namun, risiko utama outsourcing adalah ketidakjelasan jenjang karir dan jarak psikologis dengan perusahaan tempat bekerja sehari-hari. Selain itu, banyak pekerja masih keliru menganggap perusahaan klien sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh, padahal hubungan hukumnya berada pada perusahaan vendor.

Kesimpulannya, tidak ada status kerja yang sepenuhnya “aman” atau “berisiko” tanpa konteks. PKWT, PKWTT, dan outsourcing memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing. Kunci bagi karyawan adalah memahami hak yang melekat pada status kerjanya serta risiko yang menyertainya, agar dapat mengambil keputusan kerja dengan lebih sadar dan terinformasi!

Kapan Perusahaan Menggunakan PKWT, PKWTT, atau Outsourcing?

Kapan Perusahaan Menggunakan Pkwt, Pkwtt, Atau Outsourcing

Dalam praktiknya, perusahaan tidak bisa bebas memilih status kerja hanya berdasarkan kebutuhan internal. Penggunaan PKWT, PKWTT, atau outsourcing harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan strategi bisnis, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, khususnya PP No. 35 Tahun 2021. Pemilihan status yang tepat membantu perusahaan tetap patuh regulasi sekaligus melindungi hak karyawan.

1. Kapan Perusahaan Menggunakan PKWT (Kontrak)?

PKWT digunakan ketika pekerjaan memiliki batas waktu yang jelas atau bersifat sementara. Status ini cocok untuk pekerjaan yang sejak awal memang tidak dirancang untuk jangka panjang, seperti:

  • Pekerjaan sekali selesai, misalnya proyek pembangunan atau instalasi sistem tertentu.

  • Pekerjaan musiman, seperti penambahan tenaga kerja saat periode ramai (misalnya menjelang hari raya).

  • Produk atau layanan baru, yang masih dalam tahap uji coba atau penjajakan pasar.

  • Pekerjaan tidak tetap, dengan volume kerja yang tidak menentu dan durasi kerja terbatas.

2. Kapan Perusahaan Menggunakan PKWTT (Tetap)?

PKWTT digunakan untuk posisi yang bersifat inti dan berkelanjutan. Status ini mencerminkan komitmen jangka panjang antara perusahaan dan karyawan, terutama untuk:

  • Pekerjaan yang harus selalu ada, seperti fungsi operasional, keuangan, atau manajemen.

  • Investasi sumber daya manusia, ketika perusahaan ingin membangun kompetensi dan retensi karyawan.

  • Stabilitas organisasi, terutama untuk posisi yang membutuhkan kesinambungan tanggung jawab dan pengetahuan.

3. Kapan Perusahaan Menggunakan Outsourcing (Alih Daya)?

Outsourcing dipilih untuk mendukung efisiensi operasional dan memungkinkan perusahaan fokus pada bisnis utama. Umumnya digunakan untuk:

  • Pekerjaan penunjang, seperti keamanan, kebersihan, atau layanan pendukung lainnya.

  • Kebutuhan keahlian tertentu secara cepat, tanpa proses rekrutmen dan pelatihan internal.

  • Pengurangan beban administrasi, karena pengelolaan tenaga kerja ditangani oleh perusahaan vendor.

  • Fleksibilitas jumlah tenaga kerja, menyesuaikan kebutuhan bisnis tanpa harus melakukan PHK langsung.

Intinya, pemilihan PKWT, PKWTT, atau outsourcing bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan kejelasan hubungan kerja. Perusahaan yang memahami dan menerapkan status kerja secara tepat menunjukkan komitmen terhadap praktik ketenagakerjaan yang sehat dan bertanggung jawab.

Nah, memahami perbedaan PKWT, PKWTT, dan outsourcing membantu karyawan maupun perusahaan membangun hubungan kerja yang jelas, adil, dan sesuai aturan. Dengan pemahaman yang tepat, karyawan dapat lebih percaya diri membaca kontrak kerja, sementara perusahaan dapat menerapkan sistem ketenagakerjaan yang selaras dengan regulasi dan kebutuhan bisnis.

Sebagai perusahaan yang beroperasi di berbagai wilayah di Sumatera Selatan dan Bengkulu, Thamrin Group berkomitmen untuk menerapkan praktik ketenagakerjaan yang transparan dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berkelanjutan di tingkat lokal.

Kalau kamu sedang mencari peluang karier di Palembang, Bengkulu, dan sekitarnya, kunjungi halaman Karir Thamrin Group untuk melihat lowongan kerja terbaru Palembang/Sumatera Selatan dan temukan posisi yang sesuai dengan minat serta keahlianmu.

Jangan lupa juga jelajahi tulisan edukatif lainnya di laman artikel Thamrin Group untuk mendapatkan insight seputar dunia kerja, pengembangan karir, keseimbangan hidup, hingga gaya hidup relevan untuk profesional masa kini!

img-Apa Itu Masa Probation? Ini Definisi, Tujuan, dan Tips LolosEducation
img-Tips Bertahan di Lingkungan Kerja yang Dinamis dan Serba CepatEducation
img-Kerja Non-Shift vs Shift: Mana yang Lebih Cocok Untukmu?Education